Layanan Pendirian PT
Proses Pendirian PT Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Pelayanan Profesional Kami! Hemat Waktu hingga 59% dengan Jaminan Terbaik dan Aman!
Penjelasan Singkat
Sejak 2018, prosedur pendirian PT berubah signifikan dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS adalah perizinan terintegrasi elektronik yang memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS mencakup perizinan untuk 20 sektor usaha, termasuk perdagangan, pariwisata, perindustrian, dan pendidikan. Namun, sektor pertambangan dan keuangan masih diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017
Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.
Maka perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya OSS diberlakukan harus melakukan perubahan atau penyesuaian kegiatan bidang usaha dengan daftar KBLI terbaru yang digunakan oleh sistem OSS. Agar memiliki satu paket legalitas usaha yang terbaru versi OSS.
3 Prosedur & Syarat Pembuatan PT Tiga Tahun Terakhir
Lembaga Online Single Submission (OSS)
Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:
Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS.
Mengelola dan mengembangkan sistem OSS
bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan.Pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sekarang ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Importir (API)
Hak akses kepabeanan
Pada PASAL 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.Perlu Di ingat bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian PT. Jika tidak dilakukan maka proses pendaftaran Di OSS akan terhambat dan kamu harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses di OSS.
Note: Semua perizinan kini memerlukan NIB, bukan TDP.
Pastikan pengurus, terutama direktur, memiliki NPWP aktif dan valid. Sistem perizinan terhubung dengan sistem pajak online, jadi cek NPWP sebelum mendirikan PT, CV, Firma, Yayasan, atau Perkumpulan agar proses berjalan lancar.
Pendirian PT / VO Jakarta Selatan
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP :
Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah
dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) sampai
Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan
bangunan atau Modal disetor dalam Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000
(lima ratus juta)
Rp.9,000,000,00.
PT (kecil) & VO di Jakarta Selatan
Syarat Pendirian PT
Mempersiapkan 2 nama PT (1 sebagai alternatif) dan mengisi formulir pendirian PT
Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan (minimal 2 orang)
Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung / kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran